• header
  • header

Motto : STIPOEL VOICE (VISIONER, OPTIMIS, INOVATIF, CERDAS DAN EMPATI)

Pencarian

Login Member

Username:
Password :

Kontak Kami


SMP NEGERI 130 JAKARTA

NPSN : 20101550

Jl.KS.Tubun I Kota Bambu Utara Palmerah Jakarta Barat 11420


[email protected]

TLP : 02156979384


          

Banner

Agenda

09 January 2026
M
S
S
R
K
J
S
28
29
30
31
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
1
2
3
4
5
6
7

Statistik


Total Hits : 217384
Pengunjung : 85920
Hari ini : 27
Hits hari ini : 48
Member Online : 0
IP : 216.73.216.43
Proxy : -
Browser : Gecko Mozilla

Tugas dan fungsi masing-masing anggota Komite Sekolah di SMPN 130 Jakarta, berdasarkan struktur umum, adalah sebagai berikut:

 

1. Ketua Komite

 

Tugas dan Fungsi Utama:

  • Memimpin dan Mengoordinasi: Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas dan kewajiban komite, memimpin rapat, dan mengoordinasikan seluruh kegiatan komite sekolah.

  • Penghubung Utama: Menjadi penghubung utama (mediator) antara Komite Sekolah dengan pihak sekolah (Kepala Sekolah) dalam menyampaikan usulan, saran, aspirasi, dan hasil evaluasi.

  • Pengesahan Program dan Anggaran: Mengesahkan rencana program kerja komite sekolah.

  • Pengawasan Keuangan: Memberikan persetujuan/perintah kepada Bendahara untuk mengeluarkan dana serta meminta laporan pertanggungjawaban keuangan kepada pihak sekolah yang dananya bersumber dari komite.

  • Komunikasi Eksternal: Mengkomunikasikan hasil rapat dan kebijakan komite kepada kepala sekolah, orang tua, dan masyarakat luas.

 

2. Sekretaris

 

Tugas dan Fungsi Utama:

  • Administrasi dan Dokumentasi: Bertanggung jawab mengelola seluruh administrasi dan dokumentasi komite (surat menyurat, arsip, daftar hadir, dll.).

  • Notulensi Rapat: Menyusun notulen untuk setiap rapat komite, rapat dinas, atau rapat lain yang dihadiri.

  • Korespondensi: Bertanggung jawab dalam korespondensi (surat masuk dan keluar) antara komite dengan pihak sekolah atau pihak berkepentingan lainnya.

  • Undangan Rapat: Membuat dan mengedarkan undangan untuk rapat-rapat komite.

  • Penyusunan Laporan: Membantu Ketua dalam menyusun laporan kegiatan dan laporan pertanggungjawaban komite.

 

3. Bendahara

 

Tugas dan Fungsi Utama:

  • Pengelolaan Keuangan: Bertanggung jawab atas administrasi dan pengelolaan seluruh keuangan Komite Sekolah (penerimaan, pembukuan, pengamanan, dan pengeluaran dana).

  • Pencatatan dan Pembukuan: Menerima dan membukukan sumbangan/dana yang berasal dari orang tua, masyarakat, atau pihak lain ke dalam kas komite.

  • Pengeluaran Dana: Mengeluarkan dan membukukan pengeluaran dana kepada sekolah/pihak yang berkepentingan atas persetujuan Ketua Komite Sekolah.

  • Pelaporan Keuangan: Menyusun dan melaporkan keadaan keuangan secara periodik (bulanan, semesteran, atau tahunan) kepada anggota komite, Ketua Komite, dan masyarakat, dengan persetujuan Ketua.

 

4. Anggota Komite

 

Tugas dan Fungsi Utama:

  • Dukungan Program: Mendukung dan membantu pelaksanaan setiap program yang dirumuskan oleh Komite Sekolah dan pihak sekolah.

  • Pemberi Masukan: Memberikan masukan, saran, kritik, dan aspirasi yang konstruktif terkait kebijakan, program, dan peningkatan mutu pendidikan di sekolah.

  • Partisipasi Aktif: Berpartisipasi aktif dalam kegiatan komite, termasuk menghadiri rapat-rapat.

  • Pengawasan: Membantu dalam fungsi pengawasan (controlling agency) terhadap kebijakan, program, dan penggunaan dana sekolah agar transparan dan akuntabel.

  • Kemitraan: Menjembatani dan menjalin kerjasama antara sekolah, orang tua, dan masyarakat (mediator agency) dalam pengembangan sekolah.

  • Sesuai Bidang: Anggota komite sering kali dibagi ke dalam bidang-bidang tertentu (misalnya Bidang Pendidikan, Bidang Sarana Prasarana, Bidang Kesiswaan, Bidang Humas) untuk fokus pada tugas spesifik di bidang tersebut.