
Tugas dan fungsi masing-masing anggota Komite Sekolah di SMPN 130 Jakarta, berdasarkan struktur umum, adalah sebagai berikut:
1. Ketua Komite
Tugas dan Fungsi Utama:
-
Memimpin dan Mengoordinasi: Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas dan kewajiban komite, memimpin rapat, dan mengoordinasikan seluruh kegiatan komite sekolah.
-
Penghubung Utama: Menjadi penghubung utama (mediator) antara Komite Sekolah dengan pihak sekolah (Kepala Sekolah) dalam menyampaikan usulan, saran, aspirasi, dan hasil evaluasi.
-
Pengesahan Program dan Anggaran: Mengesahkan rencana program kerja komite sekolah.
-
Pengawasan Keuangan: Memberikan persetujuan/perintah kepada Bendahara untuk mengeluarkan dana serta meminta laporan pertanggungjawaban keuangan kepada pihak sekolah yang dananya bersumber dari komite.
-
Komunikasi Eksternal: Mengkomunikasikan hasil rapat dan kebijakan komite kepada kepala sekolah, orang tua, dan masyarakat luas.
2. Sekretaris
Tugas dan Fungsi Utama:
-
Administrasi dan Dokumentasi: Bertanggung jawab mengelola seluruh administrasi dan dokumentasi komite (surat menyurat, arsip, daftar hadir, dll.).
-
Notulensi Rapat: Menyusun notulen untuk setiap rapat komite, rapat dinas, atau rapat lain yang dihadiri.
-
Korespondensi: Bertanggung jawab dalam korespondensi (surat masuk dan keluar) antara komite dengan pihak sekolah atau pihak berkepentingan lainnya.
-
Undangan Rapat: Membuat dan mengedarkan undangan untuk rapat-rapat komite.
-
Penyusunan Laporan: Membantu Ketua dalam menyusun laporan kegiatan dan laporan pertanggungjawaban komite.
3. Bendahara
Tugas dan Fungsi Utama:
-
Pengelolaan Keuangan: Bertanggung jawab atas administrasi dan pengelolaan seluruh keuangan Komite Sekolah (penerimaan, pembukuan, pengamanan, dan pengeluaran dana).
-
Pencatatan dan Pembukuan: Menerima dan membukukan sumbangan/dana yang berasal dari orang tua, masyarakat, atau pihak lain ke dalam kas komite.
-
Pengeluaran Dana: Mengeluarkan dan membukukan pengeluaran dana kepada sekolah/pihak yang berkepentingan atas persetujuan Ketua Komite Sekolah.
-
Pelaporan Keuangan: Menyusun dan melaporkan keadaan keuangan secara periodik (bulanan, semesteran, atau tahunan) kepada anggota komite, Ketua Komite, dan masyarakat, dengan persetujuan Ketua.
4. Anggota Komite
Tugas dan Fungsi Utama:
-
Dukungan Program: Mendukung dan membantu pelaksanaan setiap program yang dirumuskan oleh Komite Sekolah dan pihak sekolah.
-
Pemberi Masukan: Memberikan masukan, saran, kritik, dan aspirasi yang konstruktif terkait kebijakan, program, dan peningkatan mutu pendidikan di sekolah.
-
Partisipasi Aktif: Berpartisipasi aktif dalam kegiatan komite, termasuk menghadiri rapat-rapat.
-
Pengawasan: Membantu dalam fungsi pengawasan (controlling agency) terhadap kebijakan, program, dan penggunaan dana sekolah agar transparan dan akuntabel.
-
Kemitraan: Menjembatani dan menjalin kerjasama antara sekolah, orang tua, dan masyarakat (mediator agency) dalam pengembangan sekolah.
-
Sesuai Bidang: Anggota komite sering kali dibagi ke dalam bidang-bidang tertentu (misalnya Bidang Pendidikan, Bidang Sarana Prasarana, Bidang Kesiswaan, Bidang Humas) untuk fokus pada tugas spesifik di bidang tersebut.


